“Menetapkan status tanggap darurat bencana berlaku selama 14 hari terhitung sejak surat ini ditandatangani,” demikian isi SK Plt Bupati Palas (Ahmad Zarnawi Pasaribu) itu.
Sementara itu, terkait kejadian banjir bandang, Kadis Sosial Palas (Ahmad Fauzan Nasution) menuturkan, banjir bandang ini terjadi sejak Jumat (31/12/21) karena meluapnya air Sungai Batang Lubu Sutam dan Air Sutam yang mengakibatkan sejumlah desa terendam banjir.
“Dampak terparah dan mengalami rusak berat terjadi di Desa Tamiang, Tanjung Barani, dan Pasar Tamiang,” ungkap Fauzan.
Menurut Fauzan, akibat banjir bandang itu, ada rumah warga yang hanyut, dan sekolah yang rusak berat di desa ini.












