Rumah, Sepeda Motor dan Mobil, Hanyut
Plt Bupati Palas Terbitkan SK Tanggap Darurat Bencana
SATYA BHAKTI ONLINE.COM [PADANG LAWAS] – Saat itu, Jumat (31/12/21) lalu, Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) diterjang banjir bandang.
Akibatnya, rumah, sepeda motor dan mobil, hanyut.
Selain itu, rumah warga dan sekolah rusak berat.
Atas kejadian itu, dengan menertbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor 360/001/KPTS/2022 yang ditandatangani pada Sabtu (01/01/22), Plt Bupati Palas (Ahmad Zarnawi Pasaribu), menetapkan status tanggap darurat bencana hingga 14 hari ke depan.
“Menetapkan status tanggap darurat bencana berlaku selama 14 hari terhitung sejak surat ini ditandatangani,” demikian isi SK Plt Bupati Palas (Ahmad Zarnawi Pasaribu) itu.
Sementara itu, terkait kejadian banjir bandang, Kadis Sosial Palas (Ahmad Fauzan Nasution) menuturkan, banjir bandang ini terjadi sejak Jumat (31/12/21) karena meluapnya air Sungai Batang Lubu Sutam dan Air Sutam yang mengakibatkan sejumlah desa terendam banjir.











