Atas Tragedi Kanjuruhan, 6 Ditetapkan Berstatus Tersangka 

oleh -621 views
oleh
Foto : Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur
banner 1000x300

Satya Bhakti Online | Malang [Jawa Timur] –

Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, 6 orang ditetapkan berstatus tersangka atas tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan sekira 131 orang usai pertandingan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022, lalu.

Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers yang digelar, Kamis 6 Oktober 2022.

Terkait proses yang dilakukan atas tragedi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini yang dalam hal ini ditemukan bukti yang cukup yang dalam hal ini 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

banner 1000x300

Sedangkan personel yang menembakan gas air mata di dalam stadion, tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,  ada 11 personel.

Untuk proses penyidikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :