Atas Kasus Berita Hoax, Terdakwa Nurmala Cihouta Ginting Kembali Disidang

oleh -644 views
oleh
banner 1000x200

Untuk diketahui, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah  menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya, Nurmala Cihouta Ginting diadili dan didakwa di Pengadilan Negeri Medan dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM-41/Eku.2/04/2021.

Didampingi para Kuasa Hukumnya, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting kembali disidangkan di PN Medan aras kasus berita hoax, Selasa (15/6)

Dalam surat dakwaan tersebut, JPU Anita, SH mengungkapkan, Nurmala Cihouta Ginting warga Jalan Prof. T. Zulkarnain No. 12, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan itu, telah melakukan berita bohong (hoax) dengan menyiarkan atau menyebarluaskannya melalui akun facebook milik dan atas nama terdakwa Nurmala Cihouta Ginting dengan URLhttps://www.facebook.com/nurmala.c.ginting dengan menggunakan handphone merek Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan Imei Slot 1 : 358489022746729, Imeislot 2 358490092746727 dan simcard nomor 081362744677 miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting,red).

Selain itu, JPU Anita, SH dalam surat dakwaannya itu juga mengungkapkan, dari hasil Tim Verifikasi lapangan yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, bahwa PT Japfa, Tbk Simalungun fam 2 dan fam 3, tidak ada melakukan pencemaran lingkungan.

Atas perbuatan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting itu,  JPU dalam dakwaannya yang ditandatangani Yusnar Yusuf Hasibuan, SH, MH dan Anita SH tertanggal 22 April 2020 dinyatakan, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum yanmg kesemuanya itu berdampak kepada kerugian PT. Japfa Tbk, baik secara materiil maupun non materiil terutama berdampak kepada para investor di PT Japfa Tbk. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :
“Persahabatan harus memberi dan menerima.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :