
Sementara itu, saat salah seorang dari Kuasa Hukum terdakwa Nurmala Cihouta Ginting mempertanyakan kata yang ada pada kalimat yang diposting di facebook Nurmala Cihouta Ginting itu, saksi lain yakni, Hikmal Yandika menuturkan, adanya kata “pipa siluman” di PT Japfa Comfeed Indonesia.
Yang tidak diterima lagi karena merupakan pembohongan, Hikmal Yandika menuturkan, dalam postingan Nurmala Cihouta Ginting itu menyebutkan, kalau pipa siluman itu sebagai alat penyalur/pembuang limbah ke masyarakat.
Dalam hal ini, dengan mengaku bekerja sebagai staff Legal Departemen di PT Japfa yang dipimpin Anwar Tandiono itu, Hikmal Yandika mengungkapkan, dirinya mengetahui postingan Nurmala Cihouta Ginting yang merupakan berita hoax itu, dari akun facebooknya (Hikmal Yandika, red).
Sementara itu, pantauan saat sidang berlangsung, tampak kedua belah pihak yang berseteru di persidangan itu saling mempertahankan pendapatnya.
Hal tersebut membuat majelis hakim ketua, Immanuel Tarigan SH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari instansi Lingkungan Hidup.
Sidang akhirnya ditutup majelis hakim ketua, Immanuel Tarigan yang akan dilanjutkan Selasa (22/6) mendatang.












