Terkait itu, melalui WhatsApp (WA), kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, Kabid Asset Pemkab Asahan (Idris) mengungkapkan, pihaknya masih menelusuri hal tersebut ke Dinas Perizinan.
“Apakah tercatat dan telah didaftarkan di KIB (Keberadaan informasi bangunan),” ungkap Idris.
Karena itu, kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, Idris meminta untuk bersabar.
Sedangkan Camat Kisaran Timur (Saiful Pasaribu) tidak menjawab alias bungkam saat dikonfirmasi terkait permasalahan hak kepemilikan Pemkab Asahan atas tanah/bangunan milik yang ada di Pasar Kisaran yang kini beralih hak kepemilikannya kepada seorang pengusaha hotel di Kota Kisaran, yakni “JK”.
Sementara itu, Ketua LSM Barabas (Margolang) yang juga penerus turunan Raja Asahan menegaskan, “apapun ceritanya, Asset milik Pemkab Asahan tidak boleh diperjual belikan!”












