Melalui juru bicara Polres Asahan itu diketahui, oknum pejabat Sekretaris Dinas BPBD Kabupaten Asahan yang bernama Jhoni Sihotang bersama temannya itu, ditangkap Minggu 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Komplek Griya Kisaran, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kisaran Naga, Kabupaten Asahan yang kesemuanya itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari penangkapan atas kedua terduga pelaku narkoba itu, Ipda Boris Pardosi mengungkapkan, petugas yang dalam hal ini personil Satres Narkoba Polres Asahan menemukan dan menyita barang bukti kejahatannya yakni, sabu-sabu seberat 0,19 gram, mancis dan alat hisap sabu.
Atas kejahatannya itu, Ipda Boris Pardosi menuturkan, kedua terduga pelaku narkoba itu dipersangkakan dengan pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 subs. Pasal 54 ayat (1) tentang narkotika.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Pemkab Asahan (Syamsuddin, SH, MM) juga membenarkan penangkapan oknum pejabat Sekretaris Dinas BPBD Kabupaten Asahan (Jhoni Sihotang) oleh petugas Polres Asahan.
Terkait penangkapan oknum pejabat Sekretaris Dinas BPBD Kabupaten Asahan tersebut, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan itu menegaskan, Pemkab Asahan tidak akan memberi pedampingan hokum kepada Sekretaris Dinas BPBD Kabupaten Asahan (Jhoni Sihotang).
“Bahkan, Jhoni Sihotang akan di copot dari jabatannya,” tegas juru bicara Pemkab Asahan itu lagi,
Terkait pencopotan Jhoni Sihotang dari jabatannya itu, ungkap Syamsuddin, akan dibahas dan dilaksanakan setelah Bupati Asahan (H Surya, Bsc) pulang dari umroh.
Selanjutnya, infomasi lain diketahui, oknum pejabat Sekretaris Dinas BPBD Kabupaten Asahan (Jhoni Sihotang) bersama temannya itu, ditangkap di Blok DD No.16 Perumahan Griya Permai, Kisaran, Asahan Sumatera Utara.












