SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam halini Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta segera mengusut tuntas dugaan aksi jual-beli aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Demikian ditegaskan masyarakat Asahan kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, baru-baru ini.
Informasinya, tanah seluas 30×50 meter persegi milik Pemkab Asahan itu, kini berdiri bangunan permanen dua tingkat dan diperjualbelikan dengan tawaran harga seharga Rp.5 miliar.
Dalam hal ini, dengan mengaku sebagai Ketua DPP LSM “GARI” dan juga Panglima Front Islam Bersatu, Hasbi Siregar meminta dengan tegas agar Kejati Sumut dan Polda Sumut untuk segera mengusut dan membuka tabir siapa para pejabat dan juga anggota DPRD yang terlibat dalam jual beli asset Pemerintah ini.
Sementara itu, dengan mengaku menjabat Ketua Gerakan Melayu Indonesia (GAMI) Asahan, Moh. OK Rasyid, SE mengungkapkan dirinya mengetahui sejarah keberadaan tanah seluas 30×50 meter persegi milik Pemkab Asahan itu.
Terkait sejarah keberadaan tanah seluas 30×50 meter persegi milik Pemkab Asahan itu, OK Rasyid menceritakan, sebelumnya yakni sekira tahun 1960 hingga 1980-an, tanah seluas 30×50 meter persegi milik Pemkab Asahan itu merupakan lahan terminal bus antar kota.
Saat itu, sekira 17 Februari 1962, OK Rasyid mengungkapkan, Asahan masih merupakan wilayah yang disebut Kota Administratif dan kini Asahan disebut wilayah Kabupaten.
Anehnya, setelah reformasi, tanah seluas 30×50 meter persegi milik Pemkab Asahan yang merupakan lahan terminal bus antar kota itu, kini berubah fungsi menjadi cafe dengan nama Cafe “Butik”.
Terkait sejarah tentang perubahan atas keberadaan dan fungsi tanah seluas 30×50 meter persegi milik Pemkab Asahan itu, OK Rasyid mengaku bertempat tinggal di rumah yang dibangun orangtuanya, tepatnya persis dibelakang tanah milik Pemkab Asahan itu.











