“Bagi pengunjung yang berada di dalam satu ruangan tidak dapat menunjukkan tanda pengenal, selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Pamong Praja Kabupaten Asahan,” tutur AKP F.R Saragi
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan tanda pengenal diri dan surat bukti pasangan suami istri, AKP F.R Saragi menuturkan, diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Asahan untuk pembinaan. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












