Selain itu, tutur Kasat Binmas Polres Asahan (AKP F.R Saragi), 16 orang diamankan karena tidak dapat menunjukkan bukti pasangan suami istri.
Menurut Kasat Binmas Polres Asahan (AKP F.R Saragi), Ops. Pekat 2022 itu dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan/razia di hotel, tempat penginapan, tempat kos-kosan, tempat hiburan, dan memberikan himbauan serta peringatan kepada pemilik tempat hiburan agar mematuhi batas waktu tutup yang telah ditetapkan Peraturan Daerah.
Selain itu, tutur Kasat Binmas Polres Asahan (AKP F.R Saragi), personel juga melakukan pemeriksaan terhadap tanda pengenal dan surat bukti pasangan suami istri bagi pengunjung yang berada di dalam satu ruangan kamar hotel, penginapan dan kos-kosan.












