Polda Sumut Komit Berantas Judi

oleh -868 views
oleh
Foto : Judi Online (ilustrasi)
banner 1000x300
  • Diduga Terlibat Judi Online “Avin BK”, 14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Keluarga Avin BK, Dicekal

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Kini, sebagai wujud komitmennya yang hingga kini komit mengusut, mengungkap serta memproses hukum atas praktek judi online yang salah satunya di kenal dengan Judi Online “Avin BK”, Polda Sumut menetapkan 14 orang tersangka dan 1 sebagai saksi.

Foto : – Diduga Terlibat Judi Online “Avin BK”, 14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain itu, dinilai tidak kooperatif yang tidak tidak memenuhi panggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi, Polda Sumut membatasi ruang gerak keluarga bos judi online, Avin BK alias Joni yang dalam hal ini istri dan beberapa orang lainnya dengan cara mengajukan pencekalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait itu, Rabu 12 Oktober 2022, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menuturkan, penetapan 14 orang tersangka dan 1 saksi sebagai saksi itu, hasil dari setelah dilakukan penyidikan pasca penangkapan pelaku yang terlibat Judi Online Avin BK, beberapa waktu lalu.

Terkait praktek judi, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, ke-15 orang yang terlibat itu, para tersangka tersebut, masing-masing memiliki peran yang berbeda.

banner 1000x300

Adapun ke-15 orang yang terlibat dalam praktek judi online “Alvin BK” itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan,

2 orang sebagai marketing, 8 orang sebagai oprator atau CS dan 3 orang sebagai telemarketing.

Kini, ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi melanjutkan, berdasarkan hasil gelar perkara, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di RTP Mapolda Sumut.

Sedangkan 1 orang lainnya, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dalam tindak pidana judi online di TKP Cafe Warna Warni dan baru saja bergabung.

banner 1000x200

Sementara itu, Polda Sumut meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga Avin BK.

Terkait itu, juru bicara Polda Sumut menilai keluarga Apin BK yang terdiri dari anak, istri Avin BK dan beberapa orang lainnya itu tidak kooperatif yang dalam hal ini tidak menghadiri pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik.

banner 1000x300
Bagikan ke :