SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN
Diduga asyik “pesta” menghisap narkoba jenis sabu, seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, diciduk polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Asahan.

Saat itu, Minggu 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB di salah satu perumahan di Asahan, oknum ASN Pemkab Asahan yang diketahui berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Asahan dengan jabatan Sekretaris Dinas itu, ditangkap bersama temannya yang diketahui seorang wiraswasta berinisial ID (46).
Saat menangkap oknum pejabat Sekretaris Dinas BPBD Kabupaten Asahan yang bernama Jhoni Sihotang (55) bersama temannya itu, polisi juga menemukan dan menyita barang bukti atas kejahatannya itu, berupa satu buah plastik klip yang berisikan sabu dan dua buah korek api yang di duga sebagai alat bantu penghisap sabu.
Sayangnya, saat jurnalis Satya Bhakti Online mengkonfirmasi hal tersebut melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS, Kasat Narkoba AKP Nasril Ginting tidak menjawab.
Namun, melalui pesan singkat (SMS), KBO Sat Narkoba Polres Asahan (Iptu Doly) terkesan “lempar bola” ke Humas Polres Asahan.
“Silahkan ke Humas aja bang,” tegas Iptu Doly menjawab jurnalis Satya Bhakti Online saat mengkonfirmasi terkait penangkapan oknum pejabat Sekretaris Dinas BPBD Kabupaten Asahan bersama temannya itu.
Dalam hal ini, Humas Polres Asahan (Ipda Boris Pardosi) membenarkan penangkapan oknum pejabat Sekretaris Dinas BPBD Kabupaten Asahan bersama temannya itu.
Melalui juru bicara Polres Asahan itu diketahui, oknum pejabat Sekretaris Dinas BPBD Kabupaten Asahan yang bernama Jhoni Sihotang bersama temannya itu, ditangkap Minggu 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Komplek Griya Kisaran, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kisaran Naga, Kabupaten Asahan yang kesemuanya itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari penangkapan atas kedua terduga pelaku narkoba itu, Ipda Boris Pardosi mengungkapkan, petugas yang dalam hal ini personil Satres Narkoba Polres Asahan menemukan dan menyita barang bukti kejahatannya yakni, sabu-sabu seberat 0,19 gram, mancis dan alat hisap sabu.
Atas kejahatannya itu, Ipda Boris Pardosi menuturkan, kedua terduga pelaku narkoba itu dipersangkakan dengan pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 subs. Pasal 54 ayat (1) tentang narkotika.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Pemkab Asahan (Syamsuddin, SH, MM) juga membenarkan penangkapan oknum pejabat Sekretaris Dinas BPBD Kabupaten Asahan (Jhoni Sihotang) oleh petugas Polres Asahan.











