Mantan Kades Yang Juga Mantan Terpidana Calonkan Diri Jadi Cakades Tanjung Morawa A

oleh -926 views
oleh
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [DELI SERDANG] – Dari sekian banyak Calon Kepala Desa (cakades) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilklades) yang direncanakan akan digelar April 2022 mendatang, seorang cakadesnya diketahui mantan Kepala Desa yang juga mantan terpidana.

Berdasarkan penelusuran, calon kepala desa tersebut diketahui bernama H Senen.

Dalam hal ini, sekira 2017 lalu, H Senen diketahui pejabat Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa A periode kedua itu, tersandung kasus pidana.

Seperti diketahui, Senin (03/04/2017) lalu di Karaoke Nada Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,  pejabat Kades Tanjung Morawa-A  dua periode (H Senen, red) itu, tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Polsek Tanjung Morawa dan Satuan Reskrim Polres Deli Serdang.

banner 1000x300

Saat itu, H Senen ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5 juta dan tiga berkas surat tidak silang sengketa.

Atas OTT yang saat itu di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa (Iptu R Sianturi), H Senen yang saat itu menjabat Kades Tanjung Morawa-A itu, diduga meminta uang sejumlah Rp 5 juta untuk penerbitan tiga surat keterangan tindak silang sengketa tanah.

Selanjutnya, Selasa (14/11/17) lalu, atas perbuatannya itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan (Saryana SH,MH) menjatuhkan hukum (vonis) kepada H Senen dengan pidana penjara selama 12 bulan penjara, denda Rp.50 Juta subsider dua bulan kurungan serta memerintahkan agar H Senen yang saat itu berstatus terdakwa, ditahan.

Saat itu, (Selasa, 14/11/17, red), Majelis Hakim PN Medan, menyatakan terdakwa H Senen secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan jabatan, dengan menerima hadiah, terkait jabatannya.

banner 1000x200

banner 1000x300
Bagikan ke :