Berdamai Secara Kekeluargaan, Gusti Ade Prabowo Harapkan Keadilan Restoratif

oleh -799 views
oleh
Berharapa mendapatkan keadilan restoratif, Gusti Ade Prabowo (25) yang kini diproses personil Polres Asahan
banner 1000x300
  • Juper Polres Asahan Tolak Permohonan Keadilan Restoratif

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Dengan harapan mendapatkan keadilan restoratif, Gusti Ade Prabowo (25) yang kini diproses oleh personil Polres Asahan atas suatu perkara kasus itu, melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan pihak korban sebagaimana yang dimaksud dengan restorative justice yakni suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Informasinya, dikarenakan Gusti Ade Prabowo yang mempunyai anak balita yang kini mencari-cari dan sering memanggil-manggil bapaknya yakni Gusti Ade Prabowo itu, orang tua Gusti Ade Prabowo yakni Subali (59)pun menemui orang tua Amelia guna memohon keadilan restorative kepada Amelia yang dalam hal ini korban atas perkara kasus yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu.

Adapun permohonan keadilan restorative yang dimaksud yakni memohon agar Gusti Ade Prabowo yang kini diinapkan di “Hotel Prodeo” alias dipenjara di Mapolres Asahan itu, dapat keluar dari penjara dan bertemu dengan anaknya (Gusti Ade Prabowo, red) yang kini masih balita itu.

Amelia (24)

Selain bermohon keadilan restorative itu, Subali mengganti kerugian yang diderita Amelia selaku korban atas tindakan yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu, yakni 2 unit Handphon (HP), uang tunai senilai Rp 890.000.

banner 1000x300

Selain itu, untuk menggantikan buku tabungan Bank Sumut, bank BRI dan ATM bank Sumut, KTP, SIM C, STNK dan Kartu BPJS, Subali juga telah mengurus semuanya itu.

Menanggapi permohonan keadilan restorative dan penggantian semua kerugian yang dideritanya itu, Amelia bersama orangtuanya itupun menerima permohonan keadilan restorative itu dengan memaafkan kesalahan Gusti Ade Prabowo dengan iklas.

Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan

Akhirnya, kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan itupun dituangkan ke dalam Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan yang ditandatangani kedua belah pihak disertai dengan tandatangan orang tua dan tandatangan Lurah Sentang, Kecamatan  Kisaran Timur (Posnah Ry, SE).

Selanjutnya, agar Gusti Ade Prabowo dapat keluar dari penjara untuk dapat bertemu dan bersama kembali dengan keluarganya (isteri dan anak Gusti Ade Prabowo, red), Subali (orang tua Gusti Ade Prabowo), Amelia (korban) dan Agustina (ibu korban) mendatangi personil Polres Asahan yang dalam hal ini personil juru periksa (juper) unit Jatanras yang memproses hukum atas perkara kasus yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu.

banner 1000x200

banner 1000x300
Bagikan ke :