SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Diduga pengedar natkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berusia 52 tahun diamankan Sat.Res Narkoba Polres Asahan.

Dalam hal ini, pria berusia 52 tahun yang diketahui bernama MS alias Maniar ditangkap dengan dugaan mengedarkan natkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya (Maniar, red).
Saat itu, Senin (24/01/22) sekira pukul 17.00 WIB, Maniar ditangkap di rumah kontrakannya itu di Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan R.Batu, Kabupaten Asahan.
Terkait itu, Senin (31/1/22), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH) memaparkan, penangkapan atas diri Maniar yang dalam hal ini terduga pengedar sabu-sabu itu, berawal dari petugas yang mendapat informasi dari masyarakat yakni adanya transaksi narkotika denis sabu-sabu yang kerabsekali terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan R Batu, Kabupaten Asahan.
Bermodal informasi itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, dipimpin Kanit Unit I Sat Res Narkoba Polres Asahan (Iptu Mulyoto SH MH) personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud.
“Setelah sampai di lokasi, personel melihat adanya kegiatan seorang laki laki yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan tersebut hingga akhirnya personel melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku yang pada saat hendak membuang barang bukti keluar rumah,” tutur AKBP Putu Yudha Prawira.











