Berstatus Tersangka dan Masuk DPO, Polisi Diminta Tangkap Dan Penjarakan FN dan LSL

oleh -993 views
oleh
Ilustrasi
banner 1000x300

MEDAN (satyabhaktionline.com) Dengan status tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), oknum notaris berinisial FN diminta untuk segera menyerahkan diri atau ditangkap.

Selain itu, LSL alias Edi yang juga kini berstatus tersangka dan masuk dalam DPO itu, juga diminta untuk menyerahkan diri atau ditangkap.

Ilustrasi

Demikian diungkapkan Hadi Yanto, SH, MH,CLA yang dalam hal ini mengaku bertindak sebagai kuasa hukum Jong Nam Liong.

Saat itu, Senin (01/11) kepada awak media, Hadi Yanto menuturkan, oknum notaris FN yang berkantor di Jl. Sei Kera, Medan itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga membuat Surat Akta Palsu Nomor 8 Tanggal 21 Juli 2008 yang telah merugikan kliennya hingga milyaran rupiah.

banner 1000x300

Menurut Hadi Yanto, sesuai LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tertanggal 3 April 2020, Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Lim Kwek Liong alias David Putranegoro, LSL alias Edi dan oknum notaris yang berinisial FN.

Dalam hal ini, ungkap Hadi yadi, salah seorang tersangka bernama Lim Kwek Liong alias David Putranegoro kini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

“Sedangkan kedua tersangka lainnya yakni FN dan LSL alias Edi diduga kabur saat dilakukan pemanggilan dan pencarian ke tempat tinggal kedua tersangka,” ungkap Hadi Yanto.

Dengan tidak hadirnya saat dilakukan pemanggilan, Hadi Yanto menilai, oknum notaris (FN) dan LSL alias Edi telah membuktikan patut diduga mereka (tersangka FN dan LSL alias Edi, red) akan melarikan diri.

banner 1000x200

Dalam hal ini, Hadi Yanto berharap, jika kedua tersangka (FN dan LSL alias Edi, red) itu tertangkapnya, agar ditahan.

“Begitu juga, apabila sudah dilimpahkan ke kejaksaan, agar kedua tersangka (FN dan LSL alias Edi, red) itu, juga ditahan, tegas Hadi Yanto berharap.

Selanjutnya, tutur Hadi Yanto, dengan terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/272/IX/Res 1.9/2021/Reskrim, tersangka oknum notaris berinisial FN itu ditetapkan masuk dalam DPO oleh pihak Polrestabes Medan.

Sedangkan tersangka LSL alias Edi, kuasa hukum Jong Nam Liong itu menuturkan, berdasarkan SP2HP dinyatakan tersangka LSL alias Edi juga akan ditetapkan DPO.

banner 1000x300
Bagikan ke :