Polda Sumut Ambil Alih Berkas Perkara Kasus Pajak Gambir

oleh -938 views
oleh
banner 1000x300
  • Dalami Penyidikan, Polda Sumut Kumpulkan Saksi

Satyabhkationline – MEDAN | Akhirnya, Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menarik penanganan perkara penyidikan kasus penganiayaan di Pajak Gambir dari Polsek Percut Seituan.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (11/10).

Adapun penarikan penanganan penyidikan kasus penganiayaan di Pajak Gambir dari Polsek Percut Seituan itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, terkait berkas perkara Beni Syahputra (BS) yang melaporkan Liti Wari Gea (LWG), seorang pedagang Pajak Gambir.

Terkait itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, kini penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut masih mendalami berkas perkara atas laporan BS itu.

banner 1000x300

Terkait perkara kasus penganiayaan di Pajak Gambir itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, keduabelah pihak (LWG dan BS, red) saling membuat laporan polisi.

“Untuk laporan BS, kini ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut. Sedangkan Laporan LWG ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi Hadi.

Terkiat berkas perkara laporan  LWG, Kombes Pol Hadi Wahyudi Hadi menuturkan, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan mendalami dan melengkapi kekurangan penyidikan dengan mencari saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti CCTV serta mengejar dua pelaku yang belum ditangkap.

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :