Terduga Pelaku Ditangkap Dan BB, 72 Kg Sabu Disita
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dengan menangkap para terduga pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 72 kilogram sabu.
Pengungkapan ini dilakukan setelah tim penyidik melacak komunikasi tersangka yang diduga kuat menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk menjalankan operasinya.
Dalam hal ini, sindikat ini memanfaatkan aplikasi Zangi untuk komunikasi tertutup dalam mengatur distribusi sabu ke Jakarta.
Terkait itu, kepada wartawan, Direktur Reserse (Dir.Res) Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak memaparkan, pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari penangkapan seorang wanita berinisial CS (48).
Baca Juga :


















