Bebas Dari Hukuman Penjara, Kepot Terpidana 3 Bulan Penjara Kembali Diamankan Personil Polresta Deli Serdang

oleh -2,081 views
oleh
Setelah bebas dari hukuman penjara, Alfa Patria alias Kepot, seorang terpidana atas kasus pengrusakan, Minggu 12 Mei 2024 kembali diamankan personil Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Setelah bebas dari hukuman penjara, Alfa Patria alias Kepot, seorang terpidana atas kasus pengrusakan, Minggu 12 Mei 2024 kembali diamankan personil Satreskrim Polresta Deli Serdang.
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Setelah bebas dari hukuman penjara, Alfa Patria alias Kepot yang dalam hal ini diketahui seorang terpidana atas kasus pengrusakan itu, kembali diamankan personil Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.

Informasinya, setelah menjalani vonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam selama 3 bulan, Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Kepot keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam.

Sementara itu, saat keluar menghirup udara bebas, para personil dari Satreskrim Polresta Deli Serdang yang sebelumnya menunggu di LP Lubuk Pakam itu, menghampiri dan mengamankan Kepot untuk diperiksa di Mako Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Namun, sekelompok massa yang juga sebelumnya menanti kebebasan Kepot itu,  melakukan penolakan saat personil dari Satreskrim Polresta Deli Serdang kembali Kepot.

Akhirnya, dengan satu permintaan untuk terlebih dahulu pulang guna bertemu dan menyalami ibunya, Kepot pun bersedia dibawa kembali ke Mako Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Dalam hal ini, penangkapan  terpidana yang baru saja bebas dari penjara itu dikarenakan tersangkut kasus pidana lainnya yakni pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 170 KUHPidana junto pasal 351 KUHPidana.

Penangkapan Kepot yang baru saja bebas dari penjara itu dikarenakan tersangkut kasus pidana lainnya yakni pengeroyokan .
Penangkapan Kepot yang baru saja bebas dari penjara itu dikarenakan tersangkut kasus pidana lainnya yakni pengeroyokan .

Adapun kasus pidana pengeroyokan yang menyeret Kepot kembali ditangkap itu, atas laporan Perdian Effendi (39) warga Galang, Kabupaten Deli Serdang sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No. LP/B/116/II/2024/SKPT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Februari 2024.

Berdasarkan STPL Nomor LP/B/116/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA diketahui, pengeroyokan yang diduga dilakukan Kepot dkk itu terjadi 05 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Simpang Bunga Tanjung, Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Perdian Effendi dan beberapa warga yakni, Effan Suheri, Taufik Hidayat, Farid Ali Abdallah Rangkuti, Muhammad Riko Irsandi dan Tengku Ilham Alhakim menjadi korban keganasan Kepot dkk.
Perdian Effendi dan beberapa warga yakni, Effan Suheri, Taufik Hidayat, Farid Ali Abdallah Rangkuti, Muhammad Riko Irsandi dan Tengku Ilham Alhakim menjadi korban keganasan Kepot dkk.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :