- Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Diminta Vonis Terdakwa ARH Minimal Sesuai Tuntutan JPU
SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban (Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH) dengan terdakwa ARH itu, masih terus berjalan.
Saat itu, Rabu 8 Mei 2024, melanjutkan sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikki Maliki Sinaga, SH dari Kejaksaan Negri (Kejari) Deli Serdang, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH kembali menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Kuasa Hukum terdakwa ARH
Namun, pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum dari terdakwa ARH itu, membingungkan Majleis Hakim PN LubukPakam.
Dalam hal ini, menanggapi pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum dari terdakwa ARH itu, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam itu menilai, pledoi Kuasa Hukum dari terdakwa ARH itu, rancu dan tidak konsisten.
Hal tersebut dapat dilihat dari pledoi Kuasa Hukum dari pledoi Kuasa Hukum terdakwa ARH itu yang meminta Majelis Hakim PN Lubuk Pakam meringankan dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari JPU.
Karena itu, kepada Kuasa Hukum terdakwa ARH, Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH yang dalam hal ini Majelis Hakim Ketua PN Lubuk Pakam mempertanyakan permintaan mananya yang dimaksud, apakah diringankan atau dibebaskan?
Sementara itu, Rabu 14 Mei 2024 mendatang, majelis hakim PN Lubuk Pkam kembali akan menggelar sidang terdakwa ARH atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Henry Dumanter Tampubolon itu dengan agenda sidang pembacaan replik (tanggapan) dari JPU atas pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa ARH itu.
Demikian diungkapkan Firnando DD Pangaribuan, SH kepada jurnalis Satya BhaktiOnline usai menghadiri sidang dengan terdakwa ARH atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban yakni Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH itu.











