SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Mulai hari ini, terhitung Selasa 2 April 2024, selain di lokasi E-Parking, parkir di Kota Medan sudah tidak dipungut bayaran lagi alias gratis.
Saat itu, Selasa 2 April 2024, kepada wartawan, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan (Iswar Lubis) mengungkapkan, mulai hari ini (Selasa, 2 April 2024) Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
Bersamaan dengan itu, Iswar Lubis menegaskan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
Menurut Kadis Perhubungan Kota Medan itu, dalam rangka efisiensi, ada sistem perparkiran yang diterapkan di Kota Medan, yakni sistem E-Parking dan konvensional atau manual.











