SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Untuk menjaga situasi kamtibmas di Sumatera Utara tetap kondusif, Polda Sumut melarang dengan tegas penggunaan petasan selama Bulan Ramadhan 2024.
Demikian ditagaskan Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi) melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Senin 11 Maret 2024.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan selama bulan puasa sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kabid Humas Polda Sumut itu.
Selain itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi juga menegaskan, Polda Sumut dan jajaran juga terus melakukan penindakan judi dan narkoba, asmara subuh, serta kegiatan lainnya yang dapat menggangu jalannya ibadah puasa.












