SATYA BHAKTI ONLINE, TANJUNG MORAWA [DELI SERDANG] –
Dinilai arogan, sepeninggalannya H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah (YPNA) yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu itu, kini pihak YPNA kembali dinilai melanggar hukum merampas lahan yang sudah belasan tahun dikuasai masyarakat,
Saat itu, Jumat 3 November 2023, dengan merusak tananman milik masyarakat, pihak YPNA mengerahkan sekolompok orang suruhan mendirikan bangunan di atas lahan yang sudah belasan tahun dikuasai masyarakat untuk bercocok tanam.
Adapun kearogansian pihak YPNA tersebut diinformasikan tidak untuk pertama kalinya menjadi tontonan di kalangan masyarakat Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Desa Dagang Kerawan.
Dalam hal hal ini, jauh sebelumnya pada masa hidupnya Anto Keling yang diketahui pemilik dan Ketua YPNA, kearogansian itu juga terus berlangsung.
Ironisnya, dengan mengaku sebagai pemilik lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan seluas 78, 16 hektar, Anto Keling yang saat itu belum meninggal dunia terus menunjukkan kearogansiannya dengan terus berusaha mengusir masyarakat dari lahan yang sudah berpuluh tahun hidup diatas lahan eks HGU PTPN 2 Desa Dagang Kerawan itu.
Tidak hanya itu saja, dinilai untuk memperkaya diri sendiri dan atau kelompoknya, Anto Keling yang saat itu belum meninggal dunia juga diduga telah menjual lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan kepada pihak pemilik modal atau pemilik uang.
Padahal, lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan tersebut diperuntukkan guna perluasan Kota Tanjung Morawa yang dalam hal ini ini dikenal dengan nama “Kota Satelit”.
Sedangkan selaku pihak yang saat itu dipercayakan pemerintah untuk memanfaatkan lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan dengan luas 59 hektar guna mewujudkan “Kota Satelit” itu. Anto Keling selaku pemilik dan Ketua YPNA yang kini sudah meninggal dunia itu tidak dapat mewujudkan “Kota Satelit” itu.
Bahkan, diakhir hidupnya, Anto Keling yang dipercayakan pemerintah untuk memanfaatkan lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan dengan luas 59 hektar guna mewujudkan “Kota Satelit” itu, hingga kini meninggalkan “Bom Waktu” atas lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan tersebut yang hingga kini masih sarat dengan permasalahan perundang-undangan dan hukum.
Untuk diketahui, permasalahan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang, hingga kini bagaikan api dalam sekam.
Hal tersebut dinilai dampak dari tidak adanya ketegasan pemerintah menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu.
Selain itu, “api dalam sekam” dalam permasalahan lahan eks eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu juga dinilai merupakan dampak dari pernyataan dua abang beradik yakni (Alm.) Drs. H Amri Tambunan dan H Ashari Tambunan yang keduanya diketahui pejabat Bupati Deli Serdang itu yang dinilai sangat kontroversi menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu.
Dalam hal ini, saat menjabat Bupati Deli Serdang, Drs. H Amri Tambunan dalam kebijakannya dinilai menunjukkan arah dan berpegang pada aturan yang berlaku dan berpihak kepada kepentingan orang banyak.
Sedangkan kebijakaan Ashari Tambunan yang hingga menjabat Bupati Deli Serdang itu dinilai terkesan mengabaikan aturan.
Adapun kebijakan Bupati Deli Serdang (Ashari Tambunan) yang diketahui adik dari mantan Bupati Deli Serdang (Drs. Amri Tambunan) dalam menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu dinilai dapat mengakibatkan benturan fisik seperti halnya yang terjadi pada tahun 1953 silam.
Sedangkan pada 2006 lalu, bentrok fisik akibat kasus tanah Dagang Kerawan itu kembali terjadi diketahui berawal dari terjadinya jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan antara Ir H Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tanjung Morawa kepada H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA.
Seiring dengan dengan waktu, diduga ingin merampas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut yang sudah belasan tahun dikuasai dan diusahai masyakarat, YPNA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pasang papan pemberitahuan.
Informasinya, sepeninggalannya H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA yang kini telah meninggal dunia beberapa waktu lalu itu, sekira Kamis 7 September 2023 lalu, pihak YPNA memasang plank papan pemberitahuan disalah satu lokasi lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Industri, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa.











