Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit Kebun Lonsum Bagerpang Di Satreskrim Polresta Deli Serdang Dinilai “Jalan Ditempat”

oleh -1,016 views
oleh
Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit Kebun Lonsum Bagerpang Di Satreskrim Polresta Deli Serdang Dinilai “Jalan Ditempat”
Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit Kebun Lonsum Bagerpang Di Satreskrim Polresta Deli Serdang Dinilai “Jalan Ditempat” (FOTO: SBO/IST)
banner 1000x300
  • SP2HP Atas Laporan Polisi Tidak Diberikan

  • Polresta Deli Serdang Diminta Tangkap Para Terduga Pelaku

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Hingga kini, proses hukum atas kasus dugaan pencurian (penjarahan) buah kelapa sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik Perusahaan Perkebunan (PP) London Sumatera (Lonsum) di Kebun Bagerpang, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang ditangani personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, dinilai “jalan ditempat”.

Padahal, pihak PP Lonsum Kebun Bagerpang sudah melaporkan aksi pencurian buah kelapa sawit yang kerap sekali terjadi di kebun kelapa sawit miliknya (PP Lonsum, red) itu.

banner 1000x300

Selain itu, hingga kini, para terduga pelaku atas kasus pencurian buah kelapa sawit itu, belum juga tertangkap.

Demikian terungkap dalam perbincangan awak media ini bersama Tri Teguh Wibowo terkait penanganan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PP Lonsum Kebun Bagerpang.

Saat itu, Sabtu 29 Juli 2023 di Lubuk Pakam, dengan mengaku menjabat Asisten Kebun (Askeb) di PP Lonsum Kebun Bagerpang, Tri Teguh Wibowo yang akrab disapa Teguh itu menuturkan, aksi pencurian buah kelapa sawit di Kebun Bagerpang di nilai masih kerap terjadi.

Namun, tutur Teguh, para terduga pelaku pencurian kelapa sawit itu tidak diketahui dan tidak dapat tertangkap tangan, sehingga pihak PP Lonsum Kebun Bagerpang tidak dapat melaporkannya ke polisi.

banner 1000x200

Namun, disaat para terduga pelaku pencurian kelapa sawit itu diketahui dan kasusnya dilaporkan ke polisi yang dalam hal ini Polresta Deli Serdang, Teguh mengungkapkan, penanganan proses hukum atas kasus pencurian buah kelapa sawit itu, dinilai “jalan ditempat”.

Ironisnya, ungkap Teguh, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dalam hal ini merupakan hak bagi pelapor, hingga kini tidak diberikan oleh pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang selaku penyidik atas kasus yang dilaporkan pelapor itu.

“Padahal, SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan oleh penyidik yang wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala,” tegas Teguh

banner 1000x300
Bagikan ke :