Korupsi Rp.466 Juta Dana Pembangunan Jalan Silangit-Muara, Kejatisu Tahan 3 Terduga Koruptor

oleh -793 views
oleh
Korupsi Rp.466 Juta Dana Pembangunan Jalan Silangit-Muara, Kejatisu Tahan 3 Terduga Koruptor
Korupsi Rp.466 Juta Dana Pembangunan Jalan Silangit-Muara, Kejatisu Tahan 3 Terduga Koruptor
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Diduga kuat korupsi alias maling uang negara, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjebloskan 3 terduga koruptur ke penjara.

Adapun ke-3 terduga pelaku yang dinilai telah memperkaya diri sendiri dan atau kelompok sehingga keuangan negara mengalami kerugian senilai Rp. Rp.466.437.818.

Terkait itu, Jumat (21/7), kepada wartawan,Kajati Sumut (Idianto), melalui Kasi Penkum Kejati Sumut (Yos A Tarigan) mengungkapkan, uang senilai Rp.466 juta lebih itu yang diduga kuat telah dikorupsi  ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah anggaran dana Pelaksaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

Adapun ketiga terduga pelaku korupsi tesebut yakni :

  1. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam hal ini seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar (BB) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) dengan inisial IS.
  2. Oknum petugas lapangan dari swasta dengan inisial HN.
  3. Direktur PT DML berinisial LPHS.

Atas perbuatannya itu, Kasi Penkum Kejati Sumut (Yos A Tarigan) menegaskan, ketiga terduga pelaku korupsi tersebut dijerat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :