22 Lembar Uang Palsu Jadi Barang Bukti
Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG –
Ketahuan uangnya palsu saat berbelanja, seorang wanita berurusan dengan polisi.
Informasinya, hal tersebut bermula saat wanita yang diketahui warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang berbelanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, Jumat 2 Desember 2022 malam lalu di salah satu warung di Dusun VIII, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, wanita yang diketahui berinisial RS itu, berbelanja kebutuhan pokok dengan membayar uang senilai Rp. 100.000.
Namun, pemilik warung merasa uang diberikan RS berbeda dengan aslinya.
Selanjutnya, pemilik warung menghubungi polisi.
Dari RS, polisi menemukan dan menyita barang bukti uang palsu percahan Rp.100 ribu sebanyak 22 lembar.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain, berupa 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 plastik berisi gula 1/2 kg, 4 sachet susu bubuk, 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 1 unit tas selempang warna coklat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, RS diboyong ke Polresta Deli Serdang guna proses hukum.











