Silaturahmi Dengan Kapolres Asahan, Jurnalis Satya Bhakti Online Pertanyakan Soal kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dan Penyalahgunaan Narkoba

oleh -809 views
oleh
Foto : Silaturahmi Dengan Kapolres Asahan, Jurnalis Satya Bhakti Online Pertanyakan Soal kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dan Penyalahgunaan Narkoba
banner 1000x300
  • Proses Hukum Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Berakhir Dengan Restorasi Justice

 

Satyabhaktionline.com | ASAHAN –

Dalam rangka silaturahmi, jurnalis Satya Bhakti Online (Agustua Panggabean) berkunjung ke Mapolres Asahan.

Saat itu, Senin 5 Desember 2022, didampingi KBO Satreskrim Polres Asahan (Iptu Erwin Syahrizal, SH, MH),  Kapolres Asahan (AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH) berkesempatan menerima kunjungan silaturahmi dari jurnalis Satya Bhakti Online.

Dalam kunjungan silaturahmi yang penuh dengan suasana kekeluargaan itu, jurnalis Satya Bhakti Online berkesempatan mempertanyakan terkait merebaknya kasus pencabulan anak dibawah umur dan penyalahgunaan narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polres Asahan.

banner 1000x300

Menanggapi soal kasus pencabulan anak dibawah umur yang merebak di wilayah hukum Polres Asahan itu, mewakili Kapolres Asahan (AKBP Roman Smaradhana Elhaj), KBO Satreskrim Polres Asahan itu menuturkan, pada umumnya, proses hukum atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang salah satunya terjadi di Kecamatan Airjoman dan Kecamatan Mandoge itu, berakhir dengan perdamaian yang dalam hal ini di kenal dengan Restorasi Justice.

Terkait kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Airjoman, KBO Satreskrim Polres Asahan itu mengungkapkan, kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian yang dalam hal ini pihak pelaku dan korban sudah ada kesepakatan berdamai atas kasus pencabulan anak dibawah umur itu.

Sedangkan kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Mandoge, KBO Satreskrim Polres Asahan (Iptu Erwin Syahrizal) menuturkan, ada dua kasus yang terjadi yakni, kasus pencabulan terhadap wanita penderita stabilitas dan pencabulan terhadap wanita yang dilakukan salah seorang karyawan BUMN yakni PTPN IV, Kebun Silo jawa, Kecamatan Mandoge.

Terkait proses hukum atas kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Mandoge itu, Iptu Erwin Syahrizal mengungkapkan, proses hukum atas ke-2 kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Mandoge itu dihentikan, karena telah terjadi perdamaian kedua belah pihak yakni pihak pelaku dan korban pada masing kasus.

banner 1000x200

Terkait proses hukum atas ke-3 kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Airjoman dan Kecamatan Mandoge yang berakhir dengan perdamaian (Restorasi Justice, red) itu, KBO Satreskrim Polres Asahan (Iptu Erwin Syahrizal) mengaku, pihaknya (Polres Asahan, red) tidal mungkin menangkap ke 3 pelaku atas 3 kasus pencabulan anak itu, kalau perkaranya sudah ada kesepakatan perdamaian, ganti rugi dengan materi dan polisi tidak bisa terlalu mencampuri perdamaian yang disepakati para pihak atas pekara itu.

banner 1000x300
Bagikan ke :