Sedangkan sisa hasil penjualan sepeda motor yang dicurinya itu digunakan Kasno dan Sandi unruk berfoya-foya.
Ternyata, selain mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5061 MAU milik Johan, kedua terduga pelaku curanmor itu jua mencuri sepeda motor Honda Verza.
Adapun pencurian sepeda motor Honda Verza yang sudah dijadikan beca bermotor (betor) itu terjadi Jumat 17 Februari 2023 , sekira pukul 04.00 WIB di Komplek Perumahan Beringin Indah Blok V No.40, Gang Beringin Kelurahan Pkn Tanjung morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya telah dilaporkan seorang warga yakni Jeffry sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/II/2023/SPKT/POLSEK TG.MORAWA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT tertanggal 17 Februari 2023.
Dalam hal ini, Kasno dan Sando mengaku menjual sepeda motor Honda Verza bermotor kepada Rusli alias Abah Irus (48) di Klumpang Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dengan harga Rp.2.500.000.
Hasilnya, Kasno mendapat bagian senilai Rp.1 juta dan Sandi mendapatkan bagian senilai Rp.1 juta serta Alung mendapatkan bagian senilai Rp. 200 ribu.
Kemudian, berdasarkan pengakuan Kasno dan Sandi, personil unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dikomandoi Iptu OJ Samosir itu kembali meringku suda pelaku penadah barang hasil curian itu yakni, Rusli alias Abah Irus dan Didi alias Alung. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang















