4 Minggu Terima Laporan, Personil Unit Reskim Polsek Tanjung Morawa Ciduk 2 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah

oleh -1,025 views
oleh
4 Minggu Terima Laporan, Personil Unit Reskim Polsek Tanjung Morawa Ciduk 2 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah
4 Minggu Terima Laporan, Personil Unit Reskim Polsek Tanjung Morawa Ciduk 2 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah
banner 1000x200

Selain itu, Willy Sandi Sanjaya als Sandi (31) warga Gang Beringin Komplek Beringin Indah Blok II No.28, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan kedua terduga pelaku curanmor yang saat itu sedang berada di Gang Rahayu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupten Deli serdang, langsung “meluncur” ke lokasi kedua terduga pelaku curanmor itu berada.

Hasilnya, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa (Iptu OJ Samosir) yang langsung memimpin 7 personinya itu yakni Aiptu Hendri Prabudi Harahap, Aiptu Sugiono, Aipda Musliadi Tanjung, Aipda Daniel Sihombing, Aipda Andi Sihombing, Bripka Viktor S dan Bripka Samuil Barus berhasil meringkus kedua terduga pelaku curanmor tersebut  yang selanjutnya di boyong ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk diperiksa.

Saat diperiksa (introgasi) petugas, kedua terduga pelaku curanmor itu mengakui perbuataannya yakni mencuri sepeda motor milik Johan.

Kedua terduga pelaku curanmor itu mengaku, sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5061 MAU milik Johan yang di curi nya (pelaku, red) itu di jual kepada  Didi alias Alung (45) di Sicanggang, Langkat seharga Rp 2.500.000.

Adapun hasil penjualan sepeda motor yang dicurinya itu, Armansyah Lubis alias Kasno als Wanda yang diketahui seorang resedivis dengan 8 kali masuk penjara itu, mendapat bagian senilai Rp.1 juta.

Begitu juga Willy Sandi Sanjaya alias Sandi yang juga diketahui seorang resedivis dengan 2 kali masuk penjara itu, juga mendapat bagian senilai Rp.1 juta.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :