3 Terduga Pemeras Oknum Kades Di”aman”kan Polres Asahan

oleh -601 views
oleh
banner 1000x200

Terkait barang bukti, dari tangan para terduga, petugas menyita barang bukti berupa 1 amplop berisikan uang tunai sebesar Rp.juta, 3 kartu pers “Jurnal Polisi News”, 2 kartu Organisasi Peradi atas nama Julfan Iskandar, SH, 1 kartu Gerakan Pemuda Demokrat Indonesia, 1 surat tugas liputan “Jurnalis Polisi News”.

Selain itu, petugas juga menyita 1 buku tindak pidana korupsi dan suap, 1 pulpen faster warna hitam, 10 examplar dokumen sistim informasi desa, 1 examplar Peraturan Pemerintah RI No.tahun 2015, 1 examplar Undang Undang RI No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, 1 examplar Peraturan Pemerintah  Indonesia No.43 tahun 2014, 1  examplar Peraturan Pemerintah RI No. 11 tahun 2019, 1 examplar Peraturan Bupati Asahan No.11 tahun 2019 tentang pedoman tekhnis dana desa tahun anggaran 2019.

Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan 1 examplar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006, 1 lembar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 tahun 2011, 1  kartu tanda pengenal “Jurnalis Polisi News” berinisial BM, 1 kartu pers “Incar Kasus.Com” berinisial BM,  2 kartu tanda pengenal “Jurnal Polisi News” berinisial GB,  2 kartu pers “TUMPAS” berinisial GB,  1 kartu pers “Mutiara Indo.TV” berinisial GB, 1 kartu pers “Fokus Time.com” berinisial GB, 1 unit mobil Toyota Avanza warna body silver metalic bernomor polisi BK 1592 AAD beserta  1 anak kuncinya, 1 lembar STNK Mobil Toyota Avanza BK 1592 AAD, 1 unit HP merk A71 OPPO warna kesing hitam,  1 unit HP J7 merk Samsung warna kesing hitam, 10 lembar tanda bukti menerima surat “Jurnal Polisi News”.

Atas perbuatannya itu, para terduga pemeras oknum Kades itu, AKP Rahmadani SH. MH menuturkan, ketiga terduga terancam dijerat tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :