3 Terduga Pemeras Oknum Kades Di”aman”kan Polres Asahan

oleh -289 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN | Diduga memeras, Sabtu (01/05/21) siang di Kantor Kepala Desa (Kades) Bunut Seberang, Jalan Keramik, Dusun III, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, 3 terduga pemeras oknum Kepala Desa (Kades) Bunut Seberang di“aman”kan personil Satuan Reskrim (Satres) Unit Tipikor Polres Asahan

Adapun ketiga terduga pemeras oknum Kades itu diketahui seorang advokat berinisial JI (48) warga  Jalan Belibis, Lingkungan II, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Selain itu, 2 oknum jurnalis/LSM yakni GB (45) warga Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara dan BM (41) warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan korbannya diketahui pejabat Kades Suka Dame Barat, berinisial MSG (44) warga Dusun X,  Desa Suka Dame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

Terkait kronologis kejadian, Kapolres Asahan (AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK) melalui Kasat Reskrim Polres Asahan (AKP Rahmadani SH. MH) didampingi Kanit Tipikor Polres Asahan (IPDA Arbin Rambe SH) menuturkan, saat itu, Sabtu (01/05/21) sekira pukul 11.00 WIB, personil Unit Tipikor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring ada tiga orang yang dalam hal ini para terduga pada April 2021 lalu, memasukkan surat somasi atau teguran tentang penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020.

Selanjutnya, ketiga terduga tersebut menghubungi Kades Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 Kades yang ada di Kecamatan Pulau Bandring.

Dalam hal ini, ketiga terduga kemudian menakut nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang kesemuanya itu membuat para Kades meminta untuk di bantu agar temuan tersebut tidak lanjutkan.

Kemudian, kepada 10 Kades, para terduga meminta uang senilai Rp.10 juta yang selanjutnya disepakati ke-10 Kades itu memberikan uang senilai Rp. 3 juta sebagai uang panjar dari uang senilai Rp.10 juta itu.

Sementara itu, atas informasi itu, sekira pukul 12.30 WIB, petugas dari Unit Tipikor Polres Asahan langsung menuju kantor Kades Bunut Seberang dan mengamankan ketiga terduga itu bersama barang bukti ke Mapolres Asahan guna proses hukum selanjutnya.

Terkait barang bukti, dari tangan para terduga, petugas menyita barang bukti berupa 1 amplop berisikan uang tunai sebesar Rp.juta, 3 kartu pers “Jurnal Polisi News”, 2 kartu Organisasi Peradi atas nama Julfan Iskandar, SH, 1 kartu Gerakan Pemuda Demokrat Indonesia, 1 surat tugas liputan “Jurnalis Polisi News”.

Selain itu, petugas juga menyita 1 buku tindak pidana korupsi dan suap, 1 pulpen faster warna hitam, 10 examplar dokumen sistim informasi desa, 1 examplar Peraturan Pemerintah RI No.tahun 2015, 1 examplar Undang Undang RI No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, 1 examplar Peraturan Pemerintah  Indonesia No.43 tahun 2014, 1  examplar Peraturan Pemerintah RI No. 11 tahun 2019, 1 examplar Peraturan Bupati Asahan No.11 tahun 2019 tentang pedoman tekhnis dana desa tahun anggaran 2019.

Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan 1 examplar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006, 1 lembar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 tahun 2011, 1  kartu tanda pengenal “Jurnalis Polisi News” berinisial BM, 1 kartu pers “Incar Kasus.Com” berinisial BM,  2 kartu tanda pengenal “Jurnal Polisi News” berinisial GB,  2 kartu pers “TUMPAS” berinisial GB,  1 kartu pers “Mutiara Indo.TV” berinisial GB, 1 kartu pers “Fokus Time.com” berinisial GB, 1 unit mobil Toyota Avanza warna body silver metalic bernomor polisi BK 1592 AAD beserta  1 anak kuncinya, 1 lembar STNK Mobil Toyota Avanza BK 1592 AAD, 1 unit HP merk A71 OPPO warna kesing hitam,  1 unit HP J7 merk Samsung warna kesing hitam, 10 lembar tanda bukti menerima surat “Jurnal Polisi News”.

Atas perbuatannya itu, para terduga pemeras oknum Kades itu, AKP Rahmadani SH. MH menuturkan, ketiga terduga terancam dijerat tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :