3 Terduga Pemeras Oknum Kades Di”aman”kan Polres Asahan

oleh -684 views
oleh
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN | Diduga memeras, Sabtu (01/05/21) siang di Kantor Kepala Desa (Kades) Bunut Seberang, Jalan Keramik, Dusun III, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, 3 terduga pemeras oknum Kepala Desa (Kades) Bunut Seberang di“aman”kan personil Satuan Reskrim (Satres) Unit Tipikor Polres Asahan

Adapun ketiga terduga pemeras oknum Kades itu diketahui seorang advokat berinisial JI (48) warga  Jalan Belibis, Lingkungan II, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Selain itu, 2 oknum jurnalis/LSM yakni GB (45) warga Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara dan BM (41) warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan korbannya diketahui pejabat Kades Suka Dame Barat, berinisial MSG (44) warga Dusun X,  Desa Suka Dame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

banner 1000x300

Terkait kronologis kejadian, Kapolres Asahan (AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK) melalui Kasat Reskrim Polres Asahan (AKP Rahmadani SH. MH) didampingi Kanit Tipikor Polres Asahan (IPDA Arbin Rambe SH) menuturkan, saat itu, Sabtu (01/05/21) sekira pukul 11.00 WIB, personil Unit Tipikor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring ada tiga orang yang dalam hal ini para terduga pada April 2021 lalu, memasukkan surat somasi atau teguran tentang penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020.

Selanjutnya, ketiga terduga tersebut menghubungi Kades Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 Kades yang ada di Kecamatan Pulau Bandring.

Dalam hal ini, ketiga terduga kemudian menakut nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang kesemuanya itu membuat para Kades meminta untuk di bantu agar temuan tersebut tidak lanjutkan.

Kemudian, kepada 10 Kades, para terduga meminta uang senilai Rp.10 juta yang selanjutnya disepakati ke-10 Kades itu memberikan uang senilai Rp. 3 juta sebagai uang panjar dari uang senilai Rp.10 juta itu.

banner 1000x200

banner 1000x300
Bagikan ke :