3 Terduga Pelaku Curanmor di Jalan Limaumanis Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

oleh -712 views
oleh
3 Terduga Pelaku Curanmor di Jalan Limaumanis Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang
3 Terduga Pelaku Curanmor di Jalan Limaumanis Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang
banner 1000x200

Akhirnya. Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan MS dan YM.

Kini, tegas Kapolresta Deli Serdang itu, ketiga terduga pelaku curanmor tersebut ditahan di Polresta Deli Serdang  guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kepada ketiga terduga pelaku curanmormor itu ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol. Raphael. (rel/SBO-02)

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :