Dengan diluncurkannya Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Kapolri yang juga sebelumnya menjabat Kabareskrim Polri itu berharap, penanganan dan pengendalian Covid-19 yang saat ini sudah baik dapat dipertahankan kedepannya.
Karena itu, kepada seluruh pihak, Kapolri (Jenderal Sigit) meminta, untuk tidak lengah ataupun abai terkait dengan penegakan prokes maupun aturan wajib karantina bagi para PPLN, mengingat kenaikan angka Covid-19 akibat varian baru di beberapa negara mengalami peningkatan yang besar.
Walaupun begitu, ungkap Kapolri (Jenderal Sigit), di Indonesia, saat ini laju pertumbuhan Covid-19 masih dapat terkendali dan tidak mengalami lonjakan yang kesemuanya itu berkat sinergitas dan kerjasama antar-seluruh stakeholder dan harus dipertahankan.
“Alhamdulilah di wilayah kita di Indonesia sampai saat ini bisa terjaga dan ini tentunya bisa terlaksana berkat kerja keras dan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada untuk menjaga agar laju Covid-19 ini bisa terkendali. Mulai dari proses penegakan aturan prokes hingga akselerasi vaksinasi,” tutur Kapolri (Jenderal Sigit).
Terkait Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Kapolri (Jenderal Sigit) memaparkan, dalam Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, terdapat beberapa fitur untuk melakukan pengawasan dan memastikan para PPLN menjalani masa wajib karantina yang dalam hal ini, fungsi utama diantaranya adalah, monitoring lokasi untuk memantau lokasi pengguna secara Real Time.
Lalu, Dashboard monitoring yang memantau keterisian lokasi karantina, statistik pelaku yang sedang melakukan karantina, dan ketika memasuki waktu berakhirnya karantina serta hasil tes RT-PCR.
“Dashboard ini dipasang di hotel-hotel dan ditempat karantina serta Monitoring Center di Mabes Polri, sehingga kita mengawasi selain yang karantina termasuk petugas yang melaksanakan pengawasan, bisa ikuti secara Real Time,” ungkap Kapolri (Jenderal Sigit).
Adapun keunggulan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi tersebut, Kapolri (Jenderal Sigit) kembali mengungkapkan, pengguna hanya melakukan Check In dengan QR Code yang secara otomatis akan menghitung masa berlaku karantina yang selanjutnya petugas dapat memantau statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dari lokasi karantina.
“Selain itu, Alert atau notifikasi secara otomatis akan diberikan kepada petugas maupun command center apabila pengguna keluar dari radius lokasi karantina yang telah ditentukan. Apabila masa karantina telah berakhir, sistem akan memvalidasi sesuai aturan karantina dan memberikan notifikasi kepada petugas serta command center,” ungkap Kapolri (Jenderal Sigit).












