Hasilnya, sejumlah sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan itu ditindak dengan sanksi tilang.
Terkait itu, Dir Lantas Polda Sumut (Kombes Pol Muji Ediyanto) menuturkan, penindakan terhadap angkutan umum itu setelah kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda yang hasilnya disepakati semua angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan Sisingamngaraja, Medan wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas dan tidak boleh lagi mangkal di badan jalan.
“Maka yang melanggar aturan kesepakatan ini ditindak tegas berupa tilang dari kepolisian dan peringatan oleh dinas perhubungan,” ungkap Dir Lantas Polda Sumut itu.
Mengakiri uraiannya itu, Dir Lantas Polda Sumut (Kombes Pol Muji Ediyanto) menuturkan, penertiban terhadap angkutan umum itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan yang
pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Dalam hidup, kita harus mampu menentukan sikap, sebab hanya dengan sikap maka kita akan mampu bertahan di tengah kuatnya badai ujian.











