Dalam hal ini, kepada seluruh anggota kepolisian, Wakapolri (Komjen Pol Agus Andrianto) menegaskan, harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Wakapolri itu.
Sementara itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial (medsos) dan media massa siber adalah dua produk berbeda.
Menurut Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia itu, media social dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Sebaliknya, lanjut Irjen Pol Dedi Prasetyo, media massa siber yang dalam hal ini media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.
“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat.












