Menurut Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia itu, media social dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Sebaliknya, lanjut Irjen Pol Dedi Prasetyo, media massa siber yang dalam hal ini media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.
“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat.
“Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Untuk itu, Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, pihaknya berharap, media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini.
Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Untuk mencapai keberhasilan pada bidang baru, kita harus bersedia untuk gagal.”











