Menurut Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA), jika kita cermati secara utuh kalimat yang Menag RI sampaikan itu, ia (Menag RI, red) sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
“Tapi, Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA).
Dalam hal ini, Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA) menuturkan, masyarakat Indonesia yang majemuk, mengharuskan semuanya untuk hidup bertoleransi.
“Toleransi diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai, aman, dan nyaman,” ungkap Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA).
Hal itu, tutur Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA), akan tercipta, jika ada pedoman, termasuk pedoman pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola yang dalam hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022.












