“Toleransi diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai, aman, dan nyaman,” ungkap Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA).
Hal itu, tutur Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA), akan tercipta, jika ada pedoman, termasuk pedoman pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola yang dalam hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022.
“Aturan ini dibuat dengan tujuan agar tercipta toleransi demi sebuah harmonisasi dalam masyarakat yang pluralisme di Indonesia,” ungkap Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA).
Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai, Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA) menghimbau untuk cerdas dan bijak dalam menyikapi setiap berita agar tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax/negatif yang beredar di media sosial.
“Apalagi sampai tersulut amarah,” pungkas Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA). [SBO-09/Salman Saragih]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











