Hal tersebut dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menanggapi kasus korupsi, seperti kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati itu, komitmen penegakan hokum kejaksaan yang dalam hal ini Kejatisu yang kini dipimpin Dr.Harli Siregar, SH, MHum sebagai Kepala Kejatisu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus korupsi hingga tuntas.
Adapun langkah penahanan terhadap para tersangka tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal proses peradilan yang adil dan transparan.
Sedangkan, masyarakat diharapkan ikut mengawasi jalannya persidangan, sehingga proses hukum berjalan sesuai asas keadilan, serta mampu memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kalaupun berbuat jahat, lebih baik bertobat meskipun tidak menyesal, daripada menyesal tapi tidak bertobat.”













