Usai Ke Polda Sumut, LSM RCW Deli Serdang Layangkan Dumas Dugaan  Penyalahgunaan Dana Desa Pasar Melintang Yang Sarat Memperkaya Diri Ke Kejati Sumut

oleh -1,783 views
oleh
Usai Ke Polda Sumut, LSM RCW Deli Serdang Layangkan Dumas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pasar Melintang Yang Sarat Memperkaya Diri Ke Kejati Sumut
Usai Ke Polda Sumut, LSM RCW Deli Serdang Layangkan Dumas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pasar Melintang Yang Sarat Memperkaya Diri Ke Kejati Sumut
banner 1000x300

Anehnya, berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ada perubahan dan perberdayaan masyarakat di Desa Pasar Melintang dengan adanya Dana Desa yang nilainya cukup besar itu.

Terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Pasar Melintang yang sarat memperkaya diri itu, LSM RCW Deli Serdang menduga ada penyalahgunaan anggaran dana senilai Rp.324 juta untuk dana penanggulangan bencana keadaan darurat mendesak desa pada anggaran DD Pasar Melintang TA 2021 yang sarat memperkaya diri.

Adapun dugaan tersebut dapat dilihat dari tidak ada penjelasan yang akurat pada penggunaan DD senilai Rp.324 juta di setiap kegiatannya.

Padahal, pada penggunaan anggaran dana di setiap kegiatan lainnya, seperti pelaksanaan pembangunan desa bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang pembinaan, sangat jelas diuraikan dengan penjelasan yang tersusun sedemikian lengkap.

banner 1000x300

Selain itu, LSM RCW Deli Serdang menduga ada penyalahgunaan anggaran dana senilai Rp. 80.891.000 untuk bidang pemberdayaan masyarakat yang sarat memperkaya diri.

Adapun dugaan tersebut dapat dilihat dari tidak jelasnya diuraikan dimana dan apa manfaat dana senilai Rp. 80.891.000 itu dianggarkan.

Kemudian, LSM RCW Deli Serdang juga menduga ada penyalahgunaan anggaran dana senilai Rp.325 juta untuk pelaksanaan pembangunan yang juga sarat memperkaya diri.

Dalam hal ini, LSM RCW Deli Serdang menilai, dana senilai Rp.325 juta untuk pelaksanaan pembangunan itu belum sesuai dengan penggunaan anggaran.

banner 1000x200

Tidak hanya itu saja, LSM RCW Deli Serdang juga menduga ada penyalahgunaan anggaran dana untuk bidang pendidikan senilai Rp.67 juta, dana untuk penyelenggaraan PAUD senilai Rp.67 juta, dan untuk belanja barang dan jasa senilai Rp.63 juta yang kesemuanya itu juga sarat memperkaya diri.

Sementara itu, LSM RCW Deli Serdang juga menduga ada penyalahgunaan anggaran DD TA 2022 untuk pemberdayaan masyarakat senilai 165 juta yang juga sarat memperkaya diri.

Dugaan tersebut dapat dilihat dari tidak jelasnya dana senilai 165 juta disalurkan dan tidak adanya manfaat yang dirasakan masyarakat Desa Pasar Melintang.

Selain itu, LSM RCW Deli Serdang juga menduga ada penyalahgunaan anggaran DD TA 2022 senilai Rp.400 juta untuk penanggulangan bencana alam keadaan darurat mendesak desa yang juga sarat memperkaya diri.

Dugaan tersebut dapat dilihat dari tidak jelasnya secara akurat dijelaskan kemana dana senilai Rp.400 juta itu disalurkan dan tidak disebutkan bencana alam apa yang terjadi di Desa Pasar Melintang itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Hidup bukan hanya mengenai mendapatkan serta memiliki belaka, akan tetapi juga mengenai memberi serta menjadi sesuatu.”

banner 1000x300
Bagikan ke :