Usai Ke Polda Sumut, LSM RCW Deli Serdang Layangkan Dumas Dugaan  Penyalahgunaan Dana Desa Pasar Melintang Yang Sarat Memperkaya Diri Ke Kejati Sumut

oleh -1,779 views
oleh
Usai Ke Polda Sumut, LSM RCW Deli Serdang Layangkan Dumas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pasar Melintang Yang Sarat Memperkaya Diri Ke Kejati Sumut
Usai Ke Polda Sumut, LSM RCW Deli Serdang Layangkan Dumas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pasar Melintang Yang Sarat Memperkaya Diri Ke Kejati Sumut
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Setelah sebelumnya melayangkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Sumut c.q Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut dengan nomor : 001/LSM RCW –DS/IV/2024 dan sudah diterima pihak Polda Sumut tertanggal 22 April 2024, kini LSM RCW Kabupaten Deli Serdang kembali melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Pasar Melintang ke Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Demikian diungkapkan Ketua LSM RCW Kabupaten Deli Serdang (Firnando Pangaribuan) kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, Kamis 25 April 2024.

Menurut Firnando Pangaribuan, surat pengaduan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pasar Melintang yang sarat memperkaya diri itu dilayangkan ke Kejati Sumut dengan tujuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut bernomor : 002/LSM RCW –DS/IV/2024.

“Kini, dumas itu sudah diterima pihak Kejati Sumut tertanggal 25 April 2024 di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut,” tegas Firnando Pangaribuan, Kamis 25 April 2024, kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE.

banner 1000x300

Selanjutnya, kepada kedua APH tersebut yakni Polda Sumut dan Kejati Sumut, Firnando Pangaribuan berharap agar surat pengaduan dumas yang dilayangkan itu segera ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat termasuk Kades Pasar Melintang (David Sagala) selaku Penanggungjawab Alokasi Dana Desa.

Selain itu, kepada Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk memeriksa keuangan yang dikelola oleh Desa Pasar Melintang yang dipimpin David Sagala selaku Kepala Desa Pasar Melintang.

Terkait Alokasi Dana Desa, Firnando Pangaribua menuturkan, Alokasi Dana Desa adalah dana perangsang yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membiayai program Pemerintah Desa.

Dalam hal ini, selain Kepala Desa, Bendahara Desa juga merupakan penanggungjawab Alokasi Dana Desa yang dalam hal ini berwenang untuk menerima dana desa dari berbagai sumber, seperti Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), dan sumber-sumber lainnya.

banner 1000x200

Sedangkan dalam mengelola dana desa, Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada perangkat desa yaitu Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.

Adapun Alokasi Dana Desa disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dialokasikan ke APBD melalui dana perimbangan.

Selanjutnya, tahap perencanaan Alokasi Dana Desa dimulai dengan musyawarah desa yang diadakan oleh Kepala Desa selaku penanggungjawab  Alokasi Dana Desa untuk membahas rencana.

Untuk diketahui, kepada LSM RCW Deli Serdang, masyarakat Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara menginformasikan adanya dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Pasar Melintang Tahun Anggaran (TA) 2021 dan TA 2022.

Dari hasil investigasi atas informasi masyarakat Desa Pasar Melintang itu, LSM RCW Deli Serdang menilai adanya dugaan sarat memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok yang diduga dilakukan dengan cara penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa Pasar Melintang.

Adapun jumlah Alokasi Dana Desa Pasar Melintang itu diketahui, DD untuk TA 2021 senilai Rp.1.702.903.676 dan untuk TA 2022 senilai Rp.1.794.172.673.

banner 1000x300
Bagikan ke :