Mengakhiri uraiannya itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, kini kelima terduga pelaku tersebut ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.
“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan Polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan. Kita (polisi) pasti akan kembalikan,” pungkas juru bicara Polda Sumut itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Berjalanlah jangan berlari, karena hidup adalah perjalanan dan bukannya pelarian.”












