Ungkap Kasus Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, Tim Jahtanras Polda Sumut Ciduk 5 Terduga Pelaku

oleh -791 views
oleh
Ungkap Kasus Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, Tim Jahtanras Polda Sumut Ciduk 5 Terduga Pelaku
Ungkap Kasus Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, Tim Jahtanras Polda Sumut Ciduk 5 Terduga Pelaku
banner 1000x200

Dari hasil penyelidikan atas laporan itu, Tim Jahtanras Polda Sumut menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim pada 25 Januari 2024.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan atas pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, Tim Jahtanras Polda Sumut kembali menciduk tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.

Dalam hal ini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, saat diinterogasi, para terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di Medan dan Deli Serdang, seperti di Tanjung Morawa dan Pantai Labu dengan modus menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian yang tidak dijaga.

Terkait barang bukti kejahatan, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yakni, tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu.

Terkait barang bukti STNK palsu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, STNK palsu itu diduga sengaja dibuat para pelaku agar sepeda motor hasilcuriannya itu dapat kembali dijualnya (terduga pelaku).

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :