- 5 Terduga Pelaku Warga Kabupaten Deli Serdang
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Diduga sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) palsu, 5 warga Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini terduga pelaku, diciduk Tim Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Adapun ke-5 warga Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini terduga pelaku sindikat curanmor dan pemlasu STNK itu, berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.
Terkait itu, Rabu 31 Januari 2024, Kapolda Sumut (Irjen Agung Setya) melalui Kabid Humas (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menuturkan, pengungkapan kasus curanmor dan STNK palsu dengan penangkapan 5 terduga pelaku itu berawal dari laporan sejumlah para korbannya yang diterima Polda Sumut.
Dari hasil penyelidikan atas laporan itu, Tim Jahtanras Polda Sumut menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim pada 25 Januari 2024.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan atas pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, Tim Jahtanras Polda Sumut kembali menciduk tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.











