Terkait penangkapan, Kasat Narkoba (Iptu Parlin Azhar SH MH) di dampingi KBO (Ipda Eben Pakpahan menjelaskan, saat itu Selasa (05/08/2025) sekira pukul 10.00 WIB, masyarakat menginformasikan, ada 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nopol BM 1329 BH berangkat dari Desa Huta Baru Siundol menuju ke arah Sibuhuan yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja.
Menanggapi informasi masyarakat itu, Kasat Narkoba Polres Palas situ menambahkan, di jembatan Paringgonan Julu, petugas langsung memberhentikan dan menggeledah mobil tersebut.
Saat menggeledah bagian belakang mobil itu, petugas menemukan 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam.
“Setelah dibuka, isi kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palas situ.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas (Bripka Ginda K Pohan) menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap IP dan MP telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sedangkan terhadap inisial PN yang umurnya belum 18 tahun dan sehingga masih dikategorikan sebagai pelaku anak, dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Ps Kasubsi Penmas Polres Palas itu.
Kini, ungkap Ps Kasubsi Penmas Polres Palas itu lagi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, para tersangka yakni IP, MP dan PA beserta barang bukti yakni narkotika jenis ganja sebanyak 44 kg, di amankan di Mapolres Palas.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas, dihimbau untuk memberikan informasi dan melaporkan ke Polres Padang Lawas atau segera menghubungi call center 110, apabila mengetahui, melihat peredaran narkoba agar Kabupaten Palas bersih dari narkoba demi anak cucu kita kelak,” pungkas Ps Kasubsi Penmas Polres Palas itu. (rel)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kalaupun berbuat jahat, lebih baik bertobat meskipun tidak menyesal, daripada menyesal tapi tidak bertobat.”















