Polres Padanglawas Patroli Dialogis, Tegaskan Pesan Kamtibmas dan Prokes
Terkait itu, Sabtu (09/08/2025) dalam pres releasenya saat menggelar konfrensi pers, Kapolres Palas (AKBP Dodik Yuliyanto SIK) yang di dampingi Wakapolres (Kompol Sugianto S.Pd) dan Kasat Narkoba (Iptu Parlin Azhar SH, MH) mengungkapkan, ke-3 tersangka tersebut, yakni :
- IP (48) warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosopan Kabupaten Palas yang diketahui residivis kasus narkotika jenis ganja. Selain itu, IP juga diketahui sebagai bandar narkotika jenis ganja yang dalam hal ini mencari pemasok ganja di Penyabungan Timur dan mencari pembeli ganja di Jakarta dan sekitarnya.
- MP (34) warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosopan Kabupatan Palas yang berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/ membungkus ganja dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT.
- PA (17) warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas yang berperan mengepak/membungkus ganja bersama MP(34) tahun dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT
Terkait modus operandi atas kasus itu dijelaskan, tersangka IP bersama-sama dengan tersangka lainnya yakni RP, membeli ganja dari panyabungan timur kemudian dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya
Dalam hal ini, RP diketahui adalah anak kandung IP yang kini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, dari penangkapan ke-3 tersangka tersebut, Kapolres Palas menuturkan, petugas menemukan dan menyita barang bukti (BB) yakni :
- Narkotika jenis ganja sebanyak 42 bungkus dengan berat bruto sebertat 44, 923,62 gram atau 44,9 kg dan berat netto seberat 44.066,82 gram atau 44,06 kg.
- 1 unit mobil Toyota Avanza hitam No.Pol BM 1329 BH.
- Uang tunai senilai Rp.1.050.000.
- 3 unit HP dengan merk Realme serta 2 merk Vivo dengan warna orange dan biru.
- 14 buah plastik assoy warna hitam.
- 14 buah goni/karung,14 buah karton,14 buah plastik hitam.
- 5 kilogram kopi.
Atas perbuatannya itu, Kapolres Palas mengakhiri, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.















