Terkait penangkapan “Ratu Ekstasi” itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) memaparkan, penangkapan wanita (Ratu Ekstasi, red) yang diduga jaringan pengedar natkotika itu, berawal dari personel Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.
“Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan,” ungkap juru bicara Polda Sumut tersebut. [Red]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












