Saat diinterogasi, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperolehnya (RF alias Falo, red) dari seseorang lelaki berinisial R untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp1 juta.
Kini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, lelaki berinisial R itu, berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh petugas.
Terkait penangkapan “Ratu Ekstasi” itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) memaparkan, penangkapan wanita (Ratu Ekstasi, red) yang diduga jaringan pengedar natkotika itu, berawal dari personel Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.
“Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan,” ungkap juru bicara Polda Sumut tersebut. [Red]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











