Hasilnya, ungkap Kapolda Riau, Irjen Moh Iqbal, dalam kurun waktu 4 hari, sejak Minggu 11 September hingga 14 September 2022, 16 tersangka komplotan kejahatan narkotika ditangkap dengan barang bukti sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi, disita.
Adapun 203 kilogram sabu-sabuitu, ungkap Kapolda Riau, Irjen Moh Iqbal, disita dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama kali di Taman Karya Pekanbaru dan di Hotel Holywood serta Perumahan Griya Citra, Pekanbaru.
Dalam hal ini, Kapolda Riau, Irjen Moh Iqbal memaparkan, Minggu 11 September 2022 di Taman Karya, Pekanbaru, Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Dit Intelkam berhasil menangkap 10 tersangka berikut barang bukti narkotika, berupa sabu-sabu seberat 100 kilogram dan pil ekstasi ebanyak 100 ribu butir.
Selanjutnya, lanjut mantan Kadiv Humas Polri yang kini menjabat Kapolda Riau itu memaparkan, esok harinya yakni, Senin 12 September 2022 di Hotel Holywood dan Perumahan Griya Citra, Pekanbaru, Tim Ditresnarkoba Polda Riau kembali menangkap 4 tersangka lainnya dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 11 kilogram.
Kemudian, Kapolda Riau, Irjen Moh Iqbal kembali memaparkan, Rabu 14 september 2022 di Bandar Laksamana Bengkalis, giliran Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap 2 tersangka lainnya dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 92 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 304.491 butir.
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Moh Iqbal mengungkapkan, selama September 2022, Tim dijajarannya telah mengungkap kasus narkotika dengan barangbukti sabu-sabu seberat lebih dari 250 kilogram dan pil ekstas sebanyak beberapa ratus ribu butir.
Hal tersebut ungkap mantan Kapolda NTB yang kini menjabat Kapolda Riau itu, menunjukkan bahwa Polda Riau terus berperang dengan pengedar narkoba.












