Kepada 126 mahasiswa Angkatan 2019, kelas A itu, oknum dosen itu meminta uang senilai Rp.50 ribu per orang.
Padahal, harga tiket untuk berkunjung ke Museum Mulawarman Tenggarong itu, senilai Rp. 15.000.
Selain itu, dari alokasi UKT Mahasiswa, pihak fakultas juga telah menyediakan uang praktikum kepada masing-masing mahasiswa senilai Rp. 25.000.
Hal tersebut menunjukkan, oknum dosen tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri dengan melakukan pungli. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












