Atas perlakuan oknum dosen itu, para mahasiswi yang dalam hal ini korban oknum dosen itu menjadi tidak nyaman hingga trauma yang kesemuanya itu menghambat aktivitas akademik mahasiswi yang dalam hal ini korban kebejadan oknum dosen itu.
Selain perlakuan yang dinilai pelecehan seksual itu, oknum dosen yang juga sebagai dosen pembimbing di lingkungan Fakultas Kehutanan UNMUL itu juga dinilai melakukan pemerasan terhadap para mahasiswa/i nya untuk beli pulsa senilai sekira Rp. 50.000, beli kopi seharga Rp. 98.000 dan tissue.
Tidak hanya itu saja, pada 30 Oktober 2019, dengan dalih kunjungan ke Museum Mulawarman Tenggarong, oknum dosen itu juga meminta uang yang dalam hal ini dinilai pungutan liar (pungli) kepada 126 mahasiswa Angkatan 2019, kelas A.
Kepada 126 mahasiswa Angkatan 2019, kelas A itu, oknum dosen itu meminta uang senilai Rp.50 ribu per orang.
Padahal, harga tiket untuk berkunjung ke Museum Mulawarman Tenggarong itu, senilai Rp. 15.000.
Selain itu, dari alokasi UKT Mahasiswa, pihak fakultas juga telah menyediakan uang praktikum kepada masing-masing mahasiswa senilai Rp. 25.000.
Hal tersebut menunjukkan, oknum dosen tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri dengan melakukan pungli. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











